Tuesday, 19 February 2013

Penggabungan Badan Usaha (Business Combinations) Part 1


Pengertian Umum
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.

Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut:

  • Mengadakan Ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions. 
    Dalam hal ini hanya dilakukan perluasan atas usaha yang telah ada
     tanpa melibatkan unit-unit usaha lain di luar (organisasi). Inti dari mengadakan ekspansi ialah membuka daerah-daerah pemasaran baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru dalam rangka meningkatkan omset.
  • Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion.
    Dalam hal ini, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatkan unit-unit usaha yang telah ada sebelumnya.
    Penggabungan badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih meguntungkan dibandingkan yang pertama.
    Karena melalui penggabungan badan usaha itu dapat diperoleh adanya kepastian mengenai : daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.

    Perbedaan keduanya terletak pada
     dilibatkan dan tidaknya unit usaha lain dalam penggabungan badan usaha tersebut.
Dalam External Business Expansion, dilihat dari segi cara terbentuknya dibedakan ke dalam dua cara berikut ini:

  •  Business Combination/Penggabungan UsahaBersatunya beberapa perusahaan menjadi satu organisasi bisnis, baik itu penyatuan aktiva, hutang, modal, operasi, dll. Sehingga perusahaan yang digabung melepaskan statusnya.
    Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama PT. D. Jadi, dalam penggabungan usaha ini, semua perusahaan, yaitu PT. A, PT. B dan PT. C dibubarkan atau kehilangan statusnya dan menjadi perusahaan baru yang bersatu yaitu PT. D.
  • Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain.Dengan pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain berarti mendapatkan hak control untuk mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
    Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C 
    menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama salah satu dari ketiga perusahaan tersebut, misalnya berubah menjadi PT. A. Jadi, ketiga perusahaan tersebut masih berdiri sendiri-sendiri / tidak dibubarkan (secara yuridis tetap berdiri masing-masing namun secara ekonomis dianggap satu kesatuan).
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Tergantung dari sudut pandangan masing-masing, bentuk-bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam berbagai macam bentuk sebagai berikut :
  1. Dari segi jenis usaha yang bergabung.
ü  Penggabungan Horizontal
Terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis. Alasan penggabungan ialah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis tersebut. Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan ini yaitu dengan skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya. 
ü  Penggabungan Vertikal
Yaitu penggabungan antara perusahaan langganan dengan perusahaan supplier yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Alasan penggabunagn usaha ini ialah dalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kontinuitas penyediaan bahan baku.
Ilustrasi: Perusahaan pemintalan kapas (menjadi benang) è perusahaan penenun (benang diubah menjadi kain-kain) è perusahaan garmen (kain diubah menjadi pakaian jadi). 
ü  Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan penggabungan vertical. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan tidak pula saling berhubungan (langganan dan supplier) atau dengan kata lain tidak memiliki hubungan sama sekali sebelum penggabungan.
Tujuan penggabungan Konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang bergabung. Dengan demikian mencegah kemungkinan timbulnya persaingan di antara perusahaan yang bergabung.
Ilustrasi: misalnya perusahaan pakaian dan perusahaan roti bergabung, kedua perusahaan ini kemudian membuka usaha baru yang berbeda (diversifikasi) yang akan mendatangkan keuntungan bagi kedua perusahaan, yaitu bisa menghemat biaya produksi.
  1. Dari segi kejadian hukumnya.
ü  Merger
Adalah penggabungan perusahaan baru dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu-satunya di antara perusahaan yang bergabung tersebut untuk tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta milinya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri dimana salah satu diantara mereka (misalnya PT. A) tetap mempertahankan statusnya sedangkan PT. B dan PT. C dibubarkan, sehingga perusahaan yang baru setelah merger bernama PT. A

ü  Konsolidasi
Adalah penggabungan perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Biasanya perusahaan yang baru dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan lain
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri dimana semua perusahaan tersebut bubar (kehilangan statusnya) dan membentuk perusahaan baru dengan nama yaitu misalnya PT. D. Perusahaan yang baru akan mengeluarkan saham untuk kepentingan sehubungan dengan penggabungan dari PT. A, PT. B dan PT. C.

ü  Afiliasi
Adalah penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lain di atas 50% namun semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri sendiri. Perusahaan yang membeli disebut perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan yang dibeli disebut perusahaan anak.
Dalam hal ini perusahaan yang telah bergabung wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi (gabungan laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak).




Sources : 
Hartanto, . 1981. Akuntansi Keuangan Lanjutan Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE
http://www.scribd.com/doc/57711136/Bab-i-Business-Combination-Pbu

1 comment: