Pengertian Umum
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomis.
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat
dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut:
- Mengadakan
Ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal
Business Expansions.
Dalam hal ini hanya dilakukan perluasan atas usaha yang telah ada tanpa melibatkan unit-unit usaha lain di luar (organisasi). Inti dari mengadakan ekspansi ialah membuka daerah-daerah pemasaran baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru dalam rangka meningkatkan omset. - Mengadakan
penggabungan badan usaha atau External Business Expansion.
Dalam hal ini, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatkan unit-unit usaha yang telah ada sebelumnya.
Penggabungan badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih meguntungkan dibandingkan yang pertama.
Karena melalui penggabungan badan usaha itu dapat diperoleh adanya kepastian mengenai : daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Perbedaan keduanya terletak pada dilibatkan dan tidaknya unit usaha lain dalam penggabungan badan usaha tersebut.
Dalam External Business
Expansion, dilihat dari segi cara terbentuknya dibedakan ke dalam dua cara
berikut ini:
- Business Combination/Penggabungan
UsahaBersatunya beberapa perusahaan menjadi satu
organisasi bisnis, baik itu penyatuan aktiva, hutang, modal, operasi, dll. Sehingga
perusahaan yang digabung melepaskan statusnya.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama PT. D. Jadi, dalam penggabungan usaha ini, semua perusahaan, yaitu PT. A, PT. B dan PT. C dibubarkan atau kehilangan statusnya dan menjadi perusahaan baru yang bersatu yaitu PT. D. - Pemilikan sebagian besar
saham-saham perusahaan lain.Dengan pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain berarti
mendapatkan hak control untuk mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan
lain tersebut.
Ilustrasinya: PT. A, PT. B dan PT. C menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang baru yang diberi nama salah satu dari ketiga perusahaan tersebut, misalnya berubah menjadi PT. A. Jadi, ketiga perusahaan tersebut masih berdiri sendiri-sendiri / tidak dibubarkan (secara yuridis tetap berdiri masing-masing namun secara ekonomis dianggap satu kesatuan).
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Tergantung dari sudut pandangan masing-masing, bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam berbagai macam bentuk sebagai
berikut :
- Dari
segi jenis usaha yang bergabung.
ü Penggabungan Horizontal
Terjadi
apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi
dan penjualan barang-barang sejenis. Alasan penggabungan ialah dalam
rangka mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis tersebut.
Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan ini yaitu dengan skala
operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya.
ü Penggabungan Vertikal
Yaitu
penggabungan antara perusahaan langganan dengan perusahaan supplier yang saling
berkaitan dan berkelanjutan. Alasan penggabunagn usaha ini ialah dalam rangka
mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kontinuitas penyediaan
bahan baku.
Ilustrasi:
Perusahaan pemintalan kapas (menjadi benang) è perusahaan penenun (benang diubah menjadi kain-kain) è perusahaan garmen (kain
diubah menjadi pakaian jadi).
ü Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Merupakan
kombinasi dari penggabungan horizontal dan penggabungan vertical. Penggabungan
konglomerat terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan tidak pula saling berhubungan (langganan dan supplier)
atau dengan kata lain tidak memiliki hubungan sama sekali sebelum penggabungan.
Tujuan
penggabungan Konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber-sumber
ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang bergabung. Dengan
demikian mencegah kemungkinan timbulnya persaingan di antara perusahaan yang
bergabung.
Ilustrasi:
misalnya perusahaan pakaian dan perusahaan roti bergabung, kedua perusahaan ini
kemudian membuka usaha baru yang berbeda (diversifikasi) yang akan mendatangkan
keuntungan bagi kedua perusahaan, yaitu bisa menghemat biaya produksi.
- Dari
segi kejadian hukumnya.
ü Merger
Adalah penggabungan
perusahaan baru dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap
harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Pada cara ini perusahaan
yang mengambil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu-satunya di
antara perusahaan yang bergabung tersebut untuk tetap mempertahankan identitas
serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta
milinya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha
yang terpisah.
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan
PT. C menggabungkan diri dimana salah satu diantara mereka (misalnya PT. A)
tetap mempertahankan statusnya sedangkan PT. B dan PT. C dibubarkan, sehingga
perusahaan yang baru setelah merger bernama PT. A
ü Konsolidasi
Adalah penggabungan
perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik
dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Biasanya perusahaan yang
baru dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat
pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan lain
Ilustrasi: PT. A, PT. B dan
PT. C menggabungkan diri dimana semua perusahaan tersebut bubar (kehilangan
statusnya) dan membentuk perusahaan baru dengan nama yaitu misalnya PT. D.
Perusahaan yang baru akan mengeluarkan saham untuk kepentingan sehubungan
dengan penggabungan dari PT. A, PT. B dan PT. C.
ü Afiliasi
Adalah penggabungan usaha
dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lain di atas 50% namun
semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri sendiri. Perusahaan yang membeli
disebut perusahaan induk dan
perusahaan-perusahaan yang dibeli disebut perusahaan anak.
Dalam hal ini perusahaan
yang telah bergabung wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi (gabungan
laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak).
Sources :
Hartanto, . 1981. Akuntansi Keuangan Lanjutan Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE
Hartanto, . 1981. Akuntansi Keuangan Lanjutan Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE
http://www.scribd.com/doc/57711136/Bab-i-Business-Combination-Pbu
Terima kasih banyak telah berbagi ilmu
ReplyDelete